Status Baru KTP

Mentri Kependudukan menilai status dalam KTP perlu diubah karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi dan saat ini. Diharapkan, seluruh jajaran Instansi Kependudukan mulai dari tingkat Propinsi sampai tingkat Desa atau Kelurahan segera memberlakukan aturan ini.

Usia Status (single) Status (menikah)
17-20 Belum Kawin Terpaksa Kawin
21-25 Tidak Siap Kawin Keburu Kawin
26-30 Masih Ragu untuk Kawin Kawin
31-35 Ingin Sekali Kawin Telat Kawin
36-40 Kapan Kawin? Menyesal Mengapa Kawin
41-45 Tidak Laku Kawin Kawin Beberapa Kali
46-50 Tidak Kawin-Kawin Lupa Kalau Sudah Kawin
51-60 Mungkin Tidak Kawin Apanya yg Kawin
60 ke atas Tidak Akan Kawin Selamanya Sudah Tidak Kuat Kawin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *