Sejarah Lengkap Dalam Buku UUD ?45 & Perubahannya

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.


“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Penggalan kalimat di atas tentu sudah familiar di telinga kita. Ya, kalimat di atas terdapat dalam konstitusi negara Republik Indonesia, UUD ?45.

Beberapa tahun belakangan ini, UUD ?45 telah mengalami banyak perubahan pada isinya. Tentunya sangat penting bagi kita untuk mengetahui perubahan-perubahan tersebut. Redaksi Tangga Pustaka juga menerbitkan buku yang berisi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan perubahannya.

Selain itu, buku ini juga menyajikan sejumlah catatan sejarah yang pernah dialami oleh sebuah ?gedung?, baik itu istana Kepresidenan Republik Indonesia, gedung-gedung pemerintahan, monumen, museum, maupun tempat ibadah. Sejumlah gedung dan monumen tersebut termasuk cagar budaya yang masih terjaga dengan baik dan difungsikan sampai saat ini. Selain gedung bersejarah, 33 provinsi di Indonesia juga dibahas di dalam buku UUD 45 dan Perubahannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *